Kawal Suara dari Bawah sampai Atas
Hasil perolehan suara merupakan hal yang paling utama dalam pemilihan umum, karena hal tersebut merupakan manifestasi dari kedaulatan dan amanah rakyat kepada pemimpin yang dipilih, baik Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Satu suara dalam pemilihan bisa berpengaruh terhadap terpilih atau tidaknya seseorang menjadi pemimpin. Atas dasar itulah, Bawaslu Kabupaten Banjarnegara menganggap proses penghitungan perolehan suara sangat penting sehingga perlu dikawal dari tingkat hulu sampai hilir.
Proses perhitungan suara yang digunakan sebagai dasar penetapan perolehan kursi dan keterpilihan peserta pemilu menggunakan perhitungan secara manual. Proses perhitungan ini dimulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dilakukan pada hari yang sama, setelah pemungutan suara atau paling lambat sepuluh jam di hari yang sama secara berkesinambungan apabila belum selesai. Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan dituangkan dalam berita acara Model C1 dan lampirannya.
Perhitungan selanjutnya dilakukan pada tingkat Kecamatan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dibantu oleh penyelengara pemilu ditingkat Desa/Kelurahan yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan metode membagi menjadi beberapa panel. Perhitungan di Kecamatan dilakukan dengan cara merekap hasil perolehan suara ditingkat TPS menjadi hasil perolehan suara tingkat Desa melalui Formulir Model C1 yang dituangkan ke dalam Formulir Model DAA1. Setelah selesai proses rekapitulasi tingkat TPS se-kecamatan dan tertuang semua dalam formulir Model DAA1, proses selanjutnya yaitu melakukan rekapitulasi oleh PPK dengan cara menuangkan hasil perolehan dari Formulir Model DAA1 kedalam Formulir Model DA1.
Hasil dari rekapitulasi tingkat Kecamatan kemudian dibawa pada Rapat Pleno terbuka rekapitulasi perolehan hasil suara tingkat Kabupaten yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Pada tahapan ini, PPK membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat Kecamatan dan dituangkan dalam Formulir Model DB1. Setelah seluruh kecamatan dalam satu kabupaten selesai, hasilnya akan dilanjutkan untuk dibawa ke tingkatan berikutnya yaitu rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara tingkat Provinsi.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan hasil suara ditingkat provinsi diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi. Pada tahapan ini, masing-masing KPU Kabupaten/Kota membacakan hasil perolehan perhitungan suara tingkat Kabupaten yang ada dalam formulir Model DB1 dan menuangkannya dalam formulir Model DC1, yang selanjutnya akan dibacakan ditingkat Nasional.
Rekapitulasi hasil suara ditingkat Nasional diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Pelaksanaan rekapitulasi secara nasional dibacakan oleh KPU Provinsi dengan membacakan hasil perolehan suara pada formulir Model DC1 kedalam formulir Model DD1.
Apabila terdapat perbedaan data antara yang dipegang saksi peserta pemilu atau pengawas pemilu dengan yang dibacakan oleh penyelenggara maka, akan diperbaiki dengan merujuk pada formulir Model Plano disetiap tingkatan. Kesalahan yang ditemukan setelah proses penghitungan akan dibenarkan pada rapat pleno rekapitulasi ditingkat atasnya.
Bawaslu kabupaten Banjarnegara melakukan pengawalan dengan mengawasi rekapitulasi perolehan hasil suara pada semua tingkatan, hal ini bertujuan untuk menjaga suara yang diberikan oleh rakyat dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga tingkat Nasional tidak mengalami perubahan.
Kawal Suara dari Bawah sampai Atas
Reviewed by Endro Wibowo Aji
on
Januari 28, 2020
Rating:

Tidak ada komentar: